Berita

5.237 Pekerja Rentan Kota Sukabumi Terima Bantuan Iuran Jaminanan Sosial Ketenagakerjaan

2
×

5.237 Pekerja Rentan Kota Sukabumi Terima Bantuan Iuran Jaminanan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini


Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukbumi, Ryan Gustaviana, secara simbolis menyerahkan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 5.237 pekerja nonformal sebagai bagian program Pekerja Rentan Pemprov Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Sukabumi, Rabu (19/11/2025).

“Saya bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi secara simbolis menyerahkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja nonformal sebanyak 5.237 peserta,” kata Ayep Zaki.

Penyerahan simbolis diberikan kepada tiga penerima, masing-masing dua pengemudi ojek online dan satu pedagang bubur. “Ini penting sekali dan sangat baik untuk ekosistem perlindungan sosial masyarakat,” lanjutnya.

Program kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan langkah nyata menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.

“Saya apresiasi kepada Pemprov Jawa Barat atas dukungan anggaran yang memungkinkan ribuan pekerja nonformal di Kota Sukabumi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memperkuat jaring pengaman sosial,” tutur Ayep Zaki.

Sementara itu, Ryan Gustaviana menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Sukabumi atas komitmen kuat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Program bantuan iuran ini adalah wujud kolaborasi nyata antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan para pekerja rentan memiliki perlindungan dasar ketika menjalankan aktivitas ekonomi mereka. Dengan adanya bantuan ini, para pekerja telah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ungkap Ryan.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Nia Vaulina, yang juga menyampaikan dukungannya terhadap keberlanjutan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Sukabumi. Kehadiran Disnaker menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang aman dan produktif.

Dengan tersalurkannya bantuan iuran ini, diharapkan para pekerja rentan di Kota Sukabumi dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (izo)

The post 5.237 Pekerja Rentan Kota Sukabumi Terima Bantuan Iuran Jaminanan Sosial Ketenagakerjaan appeared first on Radar Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *