Berita

Jaminan Sejak Hari Pertama: BPJS Kesehatan Dorong Pendaftaran Bayi Baru Lahir

28
×

Jaminan Sejak Hari Pertama: BPJS Kesehatan Dorong Pendaftaran Bayi Baru Lahir

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Sawal Sani Tarigan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Sawal Sani Tarigan

Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan sejak dini bagi generasi penerus bangsa.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Sawal Sani Tarigan, menegaskan bahwa setiap bayi yang lahir dari peserta JKN harus didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Bayi baru lahir memiliki hak yang sama untuk dilindungi oleh Program JKN. Kami mengimbau peserta, terutama orang tua, untuk segera melakukan pendaftaran sejak hari pertama kelahiran,” ujar Sawal, Selasa (16/07).

Ia menjelaskan bahwa jika ibu merupakan peserta aktif segmen mandiri (PBPU), dan bayi didaftarkan dalam waktu 28 hari, status kepesertaannya akan langsung aktif dan dapat digunakan untuk keperluan medis. Jika melewati batas waktu tersebut, bayi tetap bisa didaftarkan, namun dikenakan iuran sejak tanggal lahir.

BPJS Kesehatan juga mempermudah proses pendaftaran melalui kanal daring seperti aplikasi Mobile JKN serta melalui fasilitas kesehatan (faskes) yang telah dilengkapi sistem Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP). Faskes bahkan didorong untuk melakukan pendaftaran langsung dari rumah sakit.

Koordinasi antara rumah sakit dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) juga telah diperkuat agar data bayi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran, dapat segera diterbitkan sebelum ibu dan bayi meninggalkan rumah sakit.

Namun demikian, masih ada orang tua yang belum menyadari urgensi pendaftaran ini. Sawal mengungkapkan adanya kasus di mana bayi membutuhkan penanganan medis segera, namun belum terdaftar dalam Program JKN sehingga mengalami kendala dalam pelayanan.

“Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci. Kami terus bekerja sama dengan bidan, rumah sakit, hingga posyandu untuk menyampaikan pentingnya mendaftarkan bayi sejak masa kehamilan,” tambahnya.

Sawal menyampaikan harapan agar ke depan, sistem layanan kesehatan dapat terintegrasi penuh dengan administrasi kependudukan, sehingga bayi yang lahir dapat langsung terdaftar tanpa hambatan administratif.

“Kesehatan adalah investasi utama. Dengan menjadi peserta aktif sejak lahir, kita memastikan anak-anak mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan berkeadilan,” pungkasnya. (adv)

The post Jaminan Sejak Hari Pertama: BPJS Kesehatan Dorong Pendaftaran Bayi Baru Lahir appeared first on Radar Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *