Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mencabut izin peredaran terhadap puluhan merek kosmetik wanita, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahkan produk kosmetik ini dinilai telah melanggar norma kesusilaan, baik dalam hal promosi maupun penggunaannya. Berdasarkan intensifikasi pengawasan di media daring, BPOM temukan puluhan (berbagai merek) kosmetik wanita yang dipromosikan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Diketahui, bahwa produk kosmetik dipromosikan dengan mengklaim, seperti mengencangkan dan dapat membesarkan payudara, serta klaim bisa mengatasi keputihan dan merapatkan organ intim wanita.
Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, klaim-klaim seperti itu tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM RI No18 tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Dikatakan, dalam peraturan tersebut bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/ atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari izin peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” kata Taruna, dalam keterangan persnya.
Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk produk yang melanggar norma-norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen, ungkapnya, dilansir Kamis (14/8/2025).
Karena, produk kosmetik tersebut selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, juga karena penggunaan produk pada area yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita. Berisiko terhadap dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.
Taruna Ikrar pun menegaskan kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan/ promosi produk.
Ditegaskan bahwa, para pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi dari kosmetik tersebut maupun yang melanggar norma-norma kesusilaan, serta seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran (iklan dan promosi), tetapi juga menjunjung etika dan tanggung-jawab terhadap konsumen,” ujarnya.
Untuk itu, BPOM mengimbau kepada masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan, pungkasnya.
BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk kosmetik, sebelum memutuskan untuk membelinya, melalui berbagai platform online maupun gerai fisik.
Berikut ini daftar nama produk kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM, karena promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan, yaitu:
• Verba Nreast G.
• Verba Xtrasa.
• SkinLife Albus Breast Oil.
• Qiuskin Quins Breast Serum.
• Violla Nreast Gel Serum.
• Pherini Breast Care Serum.
• Nunaca Skincare.
• Prisa Bust Fit Secret Serum.
• Prisa Wonder Bust Cream.
• Smart Dreaat Luxury Oil.
• Gendes Spray With Vanilla.
• Gendes Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla.
Demikian informasi ini disampaikan dan jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait obat dan makanan, dapat menghubungi website lapor.go.id, atau melalui kontak center HALOBPOM 1-500-533, SMS ke nomor 081219999533, atau WhatsApp 0811-9181-533. (Ron/*)
The post Melanggar Norma Kesusilaan, BPOM Cabut Izin Peredaran Kosmetik Wanita: Ini Nama-namanya appeared first on Radar Sukabumi.