Bisnis

RS Syamsudin Kota Sukabumi Bersiap Terapkan Sistem iDRG dan KRIS di 2026

30
×

RS Syamsudin Kota Sukabumi Bersiap Terapkan Sistem iDRG dan KRIS di 2026

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi atau RS Bunut tengah mempersiapkan penerapan sistem iDRG (Indonesian Diagnosis Related Groups) dan layanan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendukung digitalisasi layanan kesehatan serta menciptakan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan klaim pelayanan rumah sakit.

Plt Direktur RSUD R. Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait mekanisme pembayaran tarif layanan yang sebelumnya menggunakan sistem INA-CBGs (Indonesia Case-Based Groups).

“Mulai tahun 2026, tarif BPJS akan berubah dari tarif INA-CBGs menjadi tarif iDRG. Kami menginisiasi pertemuan dengan BLUD rumah sakit lain untuk bersama-sama mempelajari dan mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan sebelum sistem ini diberlakukan,” ujar Yanyan dalam acara sarasehan tata kelola rumah sakit, Kamis (25/9/2025).

Yanyan menjelaskan, iDRG adalah sistem yang mengelompokkan diagnosis dan tindakan medis berdasarkan kesamaan penggunaan sumber daya pelayanan. Sistem ini akan menentukan besaran pembayaran klaim BPJS Kesehatan, khususnya untuk layanan rawat inap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain mempersiapkan penerapan iDRG, RSUD R. Syamsudin SH juga tengah mempersiapkan penerapan KRIS. Layanan KRIS bertujuan untuk menyeragamkan standar kelas rawat inap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Selain iDRG, mulai tahun depan juga akan diterapkan KRIS. Saat ini kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya agar penerapan berjalan sesuai target pemerintah,” jelas Yanyan.

Ia menambahkan, penerapan KRIS mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku secara bertahap sejak 8 Mei 2024, dengan target implementasi penuh di seluruh rumah sakit paling lambat pada 31 Desember 2025.

“Perubahan ini akan berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kami optimistis dapat memenuhi target yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

The post RS Syamsudin Kota Sukabumi Bersiap Terapkan Sistem iDRG dan KRIS di 2026 first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *