Berita

UMK Jabar 2026, Tertinggi Kota Bekasi Terendah Pangandaran, Berikut Ini Besaran UMSK di 12 Daerah

53
×

UMK Jabar 2026, Tertinggi Kota Bekasi Terendah Pangandaran, Berikut Ini Besaran UMSK di 12 Daerah

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi.
Sumber: Radar Sukabumi

RADAR SUKABUMI – Untuk tahun 2026, Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK).

Hal itu merupakan langkah strategis Pemprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan sekaligus menjaga iklim investasi demi keber-langsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Bupati dan Walikota, sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum.

UMK tertinggi di Jabar yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran, yakni sebesar Rp2.351.250. Besaran UMK ini lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penetapan UMSK

Untuk UMSK, Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur (SK) Nomor: 561.7/Kep.863-Kesra/2025, tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota tahun 2026, secara resmi pada 24 Desember 2025.

Sesuai dengan suarat keputusan tersebut besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Sebagaimana dilansir laman Pemprov Jabar, berikut daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jabar, tahun 2026:

1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kab Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Selanjutnya, Pemprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Keputusan tersebut mempertimbangkan rekomendasi dari Bupati dan Walikota, serta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi, juga aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah di Jabar tetap stabil.

UMK dan/atau UMSK Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah. (Ron/Ril)

The post UMK Jabar 2026, Tertinggi Kota Bekasi Terendah Pangandaran, Berikut Ini Besaran UMSK di 12 Daerah appeared first on Radar Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *