
Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak masyarakat mulai mencari hewan kurban terbaik. Namun, di lapangan masih banyak calon pembeli yang hanya fokus pada ukuran tubuh atau harga tanpa memperhatikan kondisi kesehatan hewan secara detail.
Padahal, dalam syariat Islam terdapat sejumlah cacat tertentu yang membuat hewan kurban tidak sah. Ketentuan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW mengenai cacat hewan kurban, yang kemudian dijelaskan dalam kajian fikih Islam serta panduan resmi keagamaan di Indonesia.
Pembahasan mengenai hal tersebut termuat dalam artikel NU Online dan diperkuat melalui Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang PMK serta Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 mengenai penyakit LSD/PPR pada hewan kurban.
Berikut 9 kondisi hewan kurban yang tidak sah menurut syariat Islam:
- Buta sebelah yang jelas kondisinya (al-awra’u al-bayyinu awaruha).
- Sakit parah dan terlihat jelas (al-maridhatu al-bayyinu maradhuha).
- Pincang berat hingga sulit berjalan.
- Kurus kering hingga tidak berdaging (al-kasiru allati la tunqi).
- Kuku lepas akibat PMK sehingga hewan tidak mampu berjalan.
- Benjolan LSD pecah dan merusak daging.
- Sangat lemah karena penyakit menahun.
- Sebagian besar telinga atau ekor putus.
- Tidak mampu berdiri normal atau terus terjatuh.
Di sisi lain, ada kondisi yang sering disalahpahami masyarakat tetapi sebenarnya masih diperbolehkan. Misalnya, hewan yang tidak memiliki tanduk sejak lahir, tanduk patah ringan tanpa infeksi, atau gejala ringan PMK seperti air liur berlebih dan lepuh kecil tetap sah dijadikan kurban selama tidak masuk kategori sakit berat.
Karena itu, pemeriksaan fisik sebelum membeli hewan kurban menjadi langkah penting agar ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai syariat sekaligus memperhatikan kesehatan hewan.(*)
The post 9 Kondisi Hewan Kurban yang Membatalkan Sahnya Ibadah appeared first on Radar Sukabumi.












