Berita

BPOM Cabut Izin Edar Puluhan Jenis Kosmetik, Melanggar Peraturan Nomor 21 Tahun 2022

16
×

BPOM Cabut Izin Edar Puluhan Jenis Kosmetik, Melanggar Peraturan Nomor 21 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Sumber: Radar Sukabumi

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawasan intensif terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. Hasilnya, ditemukan sebanyak 21 jenis produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan pada BPOM.

Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam keterangan pers manyampaikan, bahwa pihaknya secara intens telah melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar. “Selain itu, BPOM juga memonitor isu yang beredar di tengah masyarakat. Salah satunya pemberitaan di media sosial,” ujarnya, Kamis (7/8).

“Belakangan merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti-nya,” ungkapnya menambahkan.

Dikatakan Taruna Ikrar, ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut adanya perbedaan komposisi bahan kosmetik antara yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat didaftarkan ke BPOM, termasuk soal informasi yang dicantumkan di kemasan produk.

Perbedaan tersebut, adalah jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelang-garan ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk-produk  kosmetik yang dibuat berdasar-kan kontrak produksi.

Tidak sesuaianya komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan, dimungkinkan berisiko terhadap kesehatan, dapat menimbulkan alergi (pengguna yang sensitif) terhadap bahan kosmetik tersebut.

Sehingga manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk pada kemasan. Karena itu, kegiatan produksi dan mengedarkan kosmetik tersebut telah melanggar Peraturan BPOM No 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Sesuai ketentuan tersebut, maka BPOM telah melakukan tindakan tegas berupa sanksi administratif, yakni pencabutan izin edar/notifikasi terhadap 21 produk kosmetik serta perintah penarikan dan pemusnahan, jelas Taruna Ikrar.

Ia pun kembali menegaskan para pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan dalam menjalankan usahanya. “Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Taruna Ikrar.

“Termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik atau CPKB, yang didalamnya mensyaratkan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk dan formula yang diajukan atau disetujui notifikasinya,” tambah dia.

Pihaknya (BPOM), juga mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik yang  dibeli/ digunakan agar tidak mudah percaya klaim kegunaan yang menyesatkan.

Diimbau pula untuk selalu CekKLIK atau Cek Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa, pastikan setiap kemasan dalam kondisi baik, memiliki izin edar/ notifikasi BPOM. Masyarakat juga dapat  laporkan terkait produk mencurigakan ke BPOM melalui call-center HALOBPOM 1500533, pungkas Taruna Ikrar. (Ron/*)

The post BPOM Cabut Izin Edar Puluhan Jenis Kosmetik, Melanggar Peraturan Nomor 21 Tahun 2022 appeared first on Radar Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *