SUKABUMI – Harga emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat naik signifikan sebesar Rp 20.833 per gram pada perdagangan Kamis, (14/8/2025). Kenaikan ini membawa harga emas Antam dengan pajak per gram menjadi Rp 1.937.833 setelah sebelumnya berada di level Rp 1.917.000.
Kenaikan harga emas ini berlaku untuk berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sesuai daftar harga yang dirilis Logam Mulia Antam hari ini.
Berikut daftar harga emas Antam per Kamis, 14 Agustus 2025:
- 0,5 gram: Rp 1.019.041
- 1 gram: Rp 1.937.833
- 2 gram: Rp 3.815.515
- 3 gram: Rp 5.698.210
- 5 gram: Rp 9.463.600
- 10 gram: Rp 18.872.063
- 25 gram: Rp 47.054.343
- 50 gram: Rp 94.029.488
- 100 gram: Rp 187.980.780
- 250 gram: Rp 469.686.288
- 500 gram: Rp 939.162.050
- 1.000 gram: Rp 1.878.284.000
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak berlaku juga untuk penjualan kembali emas batangan, dengan tarif 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP jika nominal transaksi di atas Rp 10 juta.
Kenaikan harga emas ini dipengaruhi oleh dinamika pasar global dan pergerakan nilai tukar rupiah. Investor diimbau untuk memantau perkembangan harga secara berkala guna menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas.(Sei)
The post Harga Emas Antam Naik Rp 20.833 per Gram, Kamis 14 Agustus 2025 first appeared on Sukabumi Ku.