Berita

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dan Kejari Kota Sukabumi Teken MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

16
×

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dan Kejari Kota Sukabumi Teken MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebarkan artikel ini


Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI – BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) tentang Bantuan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (20/5).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi, Alpian, dalam sambutannya berharap dengan adanya sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi agar kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap peraturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan lebih meningkat.

“Sehingga nantinya manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh semua peserta,” kata Alpian dalam keterangan tertulisnya kepada Radar Skabumi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Siti Holijah Harahap dalam sambutannya menyampaikan, akan memberikan kontribusi dan solusi khususnys dalam penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kontribusi dan solusi tersebut berupa Bantuan Hukum (Litigasi dan Non Lirtigasi); Pendapat Hukum (Legal Opinion); Pertimbangan Hukum atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance); serta Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya,” kata Siti.

Siti Holijah berharap agar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi dapat mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara untuk mendukung tugas dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan khususnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta dan tanaga kerja.

“Kami juga berharap agar kerjasama ini dapat meningkatkan Kepatuhan Badan Usaha terhadap kewajiban Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. (izo)

The post BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dan Kejari Kota Sukabumi Teken MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara appeared first on Radar Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *